JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.
Keduanya merupakan terdakwa kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
"Hari ini, tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Dinyatakan Lengkap
Dengan pelimpahan tersebut, wewenang penahanan dua terdakwa itu telah beralih dari tim jaksa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Namun, Apri dan Umar untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK.
Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Menurut Ali, tim Jaksa KPK selanjutnya akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, Apri dan Umar didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.