JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo soal penataan 1,6 juta aparatur sipil negara (ASN) tenaga pelaksana atau administrasi jadi sorotan.
Dalam sebuah acara daring yang digelar Senin (20/12/2021), Tjahjo mengatakan bahwa ada 4,2 juta aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Dari angka itu, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga pelaksana.
Menurut Tjahjo, perlu dilakukan penataan terhadap 1,6 juta tenaga pelaksana tersebut untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Baca juga: 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana Akan Ditata, Tjahjo: Bekerja di Rumah Saja sampai Pensiun
"Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon," kata Tjahjo.
"Nanti Pak Sekjen Kementerian Keuangan pasti akan pusing kalau seandainya 1,6 juta harus dapat pesangon. Saya kira 1,5 tenaga pelaksana administrasi ini (akan) mulai ditata," lanjut dia.
Penataan seperti apa yang dimaksud Tjahjo?
Dihubungi secara terpisah, Tjahjo menjelaskan bahwa penataan 1,6 juta ASN tenaga pelaksana akan dilakukan secara bertahap.
Penataan akan dilakukan dengan melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan kementerian/lembaga akan tenaga pelaksana.
Baca juga: Jokowi Terkejut Dengar Luas Tanah Warga: Tanah Rumah Saya Aja Hanya 600 Meter
"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementerian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/12/2021).
Tjahjo mengatakan, penting untuk terus meningkatkan kompetensi ASN tenaga pelaksana guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
"ASN yang 1,6 juta kan tenaga pelaksana dan perlu terus ditingkatkan kompetensinya," kata dia.
Melalui penataan ini, Tjahjo ingin profesionalitas tenaga pelaksana meningkat. Jika hal itu tak tercapai, menurut dia, lebih baik bagi para tenaga pelaksana bekerja di rumah sampai pensiun.
Sebagai gantinya, di kantor akan ditempatkan eselon I dan eselon II sebagai organisator untuk mempercepat perizinan dan pelayanan kepada publik.
"Kalau tidak bisa kita tingkatkan profesionalitasnya lebih baik kerja di rumah saja sampai pensiun. Kemudian yang kerja di kantor menempatkan eselon I dan eselon II sebagai leader," kata Tjahjo.
Baca juga: Saling Sindir Gerindra-Demokrat, dari Ketum Karbitan hingga soal Presidential Threshold
Kendati dirumahkan, Tjahjo memastikan bahwa status para tenaga pelaksana tetap sebagai ASN.
Hal ini karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," tandas Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.