Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ada UU Ciptaker, BUMDes Kini Bisa Leluasa dalam Bermitra

Kompas.com - 20/12/2021, 19:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut seiring disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengesahkan BUMDes sebagai badan hukum.

"BUMDes leluasa menggelar sejumlah kerja sama bisnis, seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan nontol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lainnya," terangnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (20/12/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyebutkan, keleluasaan tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian atau lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (UU Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Dia mengatakan itu dalam acara peluncuran 1.604 sertifikat BUMDes dan 23 sertifikat BUMDes Bersama dan Rapat Koordinasi Nasional BUMDes yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Selain itu, menyusul disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Peraturan Mendesa PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 resmi mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Melalui Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.

Kemudian, dilakukan pula pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Baca juga: Demi Capai Tujuan SDGs Desa, Kemendesa PDTT Lakukan Pendataan Besar-besaran

Gus Halim menyebutkan, saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes dan 80 dari 1.665 BUMDes Bersama telah mengajukan diri sebagai badan hukum.

“Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, nilai valuasi BUMDes di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Sebagai gambaran, hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sementara itu, saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUMDes juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDes yang berdiri,” katanya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT: Pembangunan di Desa Harus Sesuai Kebutuhan Warga, Bukan Elite

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com