JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maskur Husain mengaku menghabiskan sebagian uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk kepentingan pribadinya.
Maskur menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Maskur mengaku mendapatkan total Rp 2,55 miliar dari Azis dan rekannya, Aliza Gunado untuk mengurus perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang diselidiki KPK.
“Uang tersebut ada tidak saksi gunakan untuk mengurus perkaranya terdakwa (Azis) dan Aliza Gunado?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
“Tidak ada,” jawab Maskur.
Baca juga: Maskur Husain Mengaku Uang Rp 200 Juta dari Azis Syamsuddin adalah Pinjaman
Kemudian, jaksa merinci untuk apa saja uang suap yang diterima Maskur tersebut.
Maskur mengatakan, ia menggunakan sebagian uang suap senilai Rp 800 juta untuk kepentingan pribadi, seperti membeli emas, membayar uang muka mobil pribadi, biaya pencalonan wali kota Ternate dan membayar penyanyi di berbagai kafe.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011, sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta, benar keterangan ini?” sebut jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur.
“Iya. Saya tetap pada keterangan itu,” ucap Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.
Pemberian suap diduga tidak dilakukan oleh Azis sendiri tetapi dengan rekannya, seorang kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Adapun Azis dan Aliza diduga memberi suap Robin dan Maskur agar keduanya tak terseret dalan kasus dugaan korupsi yang diselidiki KPK.
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK
Dalam kasus ini, Robin dan Maskur telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut Robin dengan pidana penjara 12 tahun, sedangkan Maskur dengan pidana penjara 10 tahun.
Jaksa menilai, keduanya terbukti menerima suap senilai total Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.