Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Jokowi Hanya Jadikan Isu Pemberantasan Korupsi sebagai Jargon

Kompas.com - 20/12/2021, 14:49 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut selama 7 tahun memimpin Presiden Joko Widodo hanya menempatkan isu pemberantasan korupsi sebatas jargon.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyusul tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

“ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak hanya lip service terkait rencana pengundangan RUU Perampasan Aset,” tutur Kurnia pada Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Sebab, ada upaya saling lempar tanggung jawab antara DPR dan pemerintah terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang

Pemerintah mengklaim sudah mengajukan RUU tersebut sebagai prioritas. Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi menyebut pemerintah tidak mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Melihat situasi tersebut, Kurnia pesimis bahwa proses legislasi RUU tersebut akan berjalan lancar.

“Sebab rekam jejak DPR selama ini jarang memprioritaskan undang-undang yang memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Baca juga: Bahar bin Smith Sindir Jenderal Baliho Tak Turun ke Semeru, Ini Penjelasan Pengacara

Kurnia menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset penting segera dilakukan. Sebab selisih kerugian keuangan negara dengan pidana pengganti dalam tindak pidana korupsi, timpang.

“Dalam catatan ICW kerugian keuangan negara tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun sedangkan uang penggantinya hanya Rp 19 triliun,” ungkap dia.

“Ini membuktikan bahwa pendekatan hukum pidana yang menggunakan in personam belum terbukti ampuh untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” pungkas Kurnia.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

Baca juga: Ketika DPR Diminta Mengerti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Namun karena tidak masuk dalam Prolegnas 2021, ia menyebut ada ketidaksetujuan dari DPR atas pengajuan itu.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi tak ingin DPR dianggap sebagai satu-satunya pihak yang disalahkan atas macetnya pembahasan RUU tersebut.

Ia menegaskan, justru pemerintah yang tak mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.

“Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran,” ucap dia.

Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian pasca Presiden Jokowi mengatakan komitmen pemerintah untuk mendorongnya untuk segera dibahas dan diundangkan.

Keterangan itu disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com