Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Revisi UU Pemilu Mungkin Dilakukan, tetapi Nanti

Kompas.com - 20/12/2021, 14:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk mengubah ketentuan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dasco menekankan, DPR tetap menampung aspirasi masyarakat yang ingin menurunkan presidential threshold tetapi hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi kita bukannya tidak aspiratif ya, begitu. Tahapan-tahapan yang panjang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu itu mungkin dilakukan, tapi nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca juga: DPR Bilang UU Pemilu Sudah Final, Demokrat Berharap Jokowi Teken Perppu Presidential Threshold 0 Persen

Politikus Partai Gerindra itu beralasan, apabila revisi UU Pemilu dilakukan saat ini, prosesnya dapat mengganggu tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang.

"Tahapan pemilu yang sudah jalan ini kemudian mungkin akan terganggu kalau kemudian kita membuat lagi revisi-revisi yang waktunya juga enggak akan cukup," ujar Dasco.

Ia juga mengeklaim, ketentuan presidential threshold 20 persen yang tertuang dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat.

"Jadi kita bukan tidak mau mengambil aspirasi dari masyarakat, tetapi kemudian undang-undang yang dibuat itu revisi yang tahun 2017 itu juga sudah berdasarkan aspirasi dari masyarakat," kata Dasco.

Baca juga: UU Pemilu Tak Akan Direvisi untuk Wacana Presidential Threshold, Puan Minta Keputusan DPR Dihormati

Adapun hal ini disampaikan Dasco merespons usulan sejumlah partai politik yang meminta ada revisi UU Pemilu agar presidential threshold diturunkan bahkan ditetapkan sebesar 0 persen.

Saat ditanya soal sikap Gerindra, Dasco mengaku partainya siap dengan berapa pun angka presidential threshold yang ditetapkan.

"Gerindra sesuai dengan aturan perundang-undangan yang memang sudah ada, kita akan ikut. Apabila undang-undangnya 20 persen kita ikut 20 persen, kalau 25 persen ya kita ikut 25 persen," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com