Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2022 Direvisi Jadi Naik 5,1 Persen, Said Iqbal Anggap Anies Baswedan Cerdas dan Berani

Kompas.com - 19/12/2021, 06:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran UMP DKI 2022 jadi naik 5,1 persen, dari semula hanya naik 0,8 persen.

Menurut pria yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, kenaikan itu akan memicu efek domino yang kelak juga bakal menguntungkan pengusaha.

"Pak Anies sangat cerdas, menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," kata Said melalui keterangan video dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (19/12/2021).

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp 4.641.854

"Langkah yang diambil Gubernur DKI, buruh DKI Jakarta dan buruh Indonesia apresiasi. Karena akan terjadi peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. Itu yang akan menikmati pengusaha, tidak hanya buruh," ungkapnya.

Prediksi Said soal meningkatnya daya beli imbas kenaikan UMP ini didasari pada pernyataan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa bulan lalu.

“Kami di Bappenas memperkirakan kalau UMP bisa naik 5% itu dia akan memompa pengeluaran sampai Rp 180 triliun ini memberikan gambaran pertumbuhan konsumsi setidak- tidaknya 5,2%,” ucap Suharso dalam acara Talkshow Interaktif "Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioal, Jumat (26/11/2021).

Lebih lanjut, Said juga menilai Anies memiliki "keberanian" dalam kebijakan ini.

"Kami apresiasi (Anies) letakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," ujarnya.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun

Sebelumnya, Said sempat mengemukakan rencana mogok nasional apabila upah minimum yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen tidak direvisi.

Rencana itu belakangan ia tunda karena menunggu janji Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP DKI 2022, usai Undang-undang Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.

Sementara itu, UMP DKI 2022 yang sebelumnya sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal, sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Kini, setelah direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854, nominal yang dianggap Anies layak bagi buruh dan terjangkau untuk pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com