Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI: Penularan Varian Omicron 5 Kali Lebih Cepat, Gejalanya Ringan

Kompas.com - 18/12/2021, 16:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, beberapa ahli sudah menyatakan bahwa penularan varian Omicron lima kali lebih cepat.

Namun, kata dia, gejala yang ditimbulkan Varian B.1.1.529 ini lebih ringan.

"Sudah dikonfirmasi oleh para ahli gejala omicron ini tidak lebih berat, malah lebih ringan, tetapi kecepatan penularannya bisa lima kali, ada yang menyebut angka 500 persen berarti 5 kali lebih cepat," kata Daeng dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk "Heboh Omicron", Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Omicron Terdeteksi, Ketua IDI: Pulau Jawa Akan Jadi Perhatian

Meski demikian, Daeng mengatakan, penularan varian Omicron akan berakibat perburukan pada penderita penyakit HIV dan penyakit yang dapat menyebabkan daya tahan tubuh menurun.

"Itu yang dilaporkan WHO maupun dari Afrika Selatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Daeng mengatakan, meski menimbulkan gejala ringan, Varian Omicron tetap harus diwaspadai karena berpotensi menyebabkan transmisi lokal.

Oleh karenanya, kata dia, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan obat-obatan harus dipersiapkan.

"Dan shelter-shelter untuk isolasi mandiri ini lebih di-sounding untuk dipersiapkan, saya kira kawan-kawan di Satgas itu sudah mulai ancang-ancang," ucap dia.

Baca juga: Waspada Omicron, Bupati Kediri Minta Warga Tetap Patuhi Prokes

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total tiga kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron pada Sabtu (18/12/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pasien pertama terkonfirmasi pada Kamis lalu atas inisial N, seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember lalu.

Kemudian, Nadia mengatakan, hari ini, bertambah dua pasien terinfeksi varian Omicron.

Kedua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable Omicron yang baru Kembali dari luar negeri. Keduanya memiliki riwayat perjalanan dari Amerika Selatan dan Inggris.

"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Sabtu.

Baca juga: Kasus Varian Omicron di Indonesia Naik, Cek Aturan Karantina Terbaru

Nadia mengatakan, kedua pasien terbaru ini terdeteksi setelah menjalani karantina wajib 10 hari sepulangnya dari luar negeri.

Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus Covid-19.

Berdasarkan temuan dua kasus tersebut, Nadia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, mengingat laju penyebaran Omicron terbukti sangat cepat.

“Indonesia adalah salah satu negara paling aman dari Covid-19. Jika kita keluar negeri, maka kita akan keluar dari zona aman menuju zona berbahaya. Jika kembali, nanti akan berpotensi membawa Omicron ke Indonesia dan pastinya akan merusak situasi yang sudah kondusif ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com