JAKARTA, KOMPAS.com - Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold jadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wapres.
Gotfridus Goris Seran dalam bukunya "Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain", menyebutkan, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Di Indonesia, presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK
UU tersebut menjadi cikal bakal berlakunya presidential threshold dalam sejarah kepemiluan Indonesia.
Ketentuan ambang batas itu pun kali pertama diterapkan pada Pemilu 2004, bertepatan dengan pertama kalinya Indonesia melangsungkan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung.
Sejak saat itu, besaran presidential threshold berubah dari pilpres ke pilpres, diikuti dengan berubahnya UU Pemilu.
1. Pilpres 2009
Pada Pilpres 2009, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008.
Saat itu, ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Budiono, dan Jusuf Kalla-Wiranto.
SBY-Budiono pun keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 60,80 persen.
Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen, PPP Buka Opsi Koalisi dengan PKB dan PKS
2. Pilpres 2014
Lima tahun setelahnya atau pada Pilpres 2014, besaran presidential threshold tak berubah.
Pilpres 2014 tetap mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008.