JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengaku, pihaknya tidak bisa mempertimbangkan adanya wacana presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.
Pasalnya, ia mengeklaim bahwa keputusan yang ada saat ini terkait Undang-undang Pemilu sudah final.
"Di DPR, revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Atas hal tersebut, Ketua DPP PDI-P itu meminta semua pihak menghormati keputusan DPR.
Ia menegaskan kembali bahwa wacana untuk melakukan revisi UU Pemilu juga tidak akan ada.
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Presidential Threshold 20 Persen Dihapus?
Sementara itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/12/2021).
Dalam pertemuan tertutup itu, LaNyalla menyampaikan bahwa DPD sedang menggugat soal presidential threshold 20 persen agar diturunkan menjadi 0 persen.
"Presidential threshold setinggi itu akan membuka lahirnya calon presiden boneka. Kemudian pasti akan ada kompromi-kompromi politik," kata LaNyalla dalam keterangannya, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.