Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Varian Omicron Terdeteksi di RI, Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal Belum Berubah

Kompas.com - 16/12/2021, 16:00 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Agama Adung Abdul Rochman menyatakan, belum ada perubahan aturan terkait pelaksanaan ibadah Natal menyusul pengumuman pemerintah soal terdeteksinya kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air.

Adung mengatakan, surat edaran terbaru yang berlaku yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Surat edaran itu diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Desember 2021

"Belum ada perubahan surat edaran," kata Adung saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Masuk RI, Jadwal Libur Sekolah Saat Natal-Tahun Baru Tak Berubah

Adung pun menuturkan, jika ada perubahan kebijakan untuk pelaksanaan ibadah Natal, maka Kemenag akan segera menyesuaikan dengan menerbitkan surat edaran Menag yang baru.

"Jika ada perubahan kebijakan sehubungan dengan Omicron, kami segera menyesuaikan dan menindaklanjuti lewat SE Menag," ujarnya.

Adapun SE Menag Nomor 33/2021 itu diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Ridwan Kamil Dapat 3 Arahan dari Presiden

Salah satu aturan yang tertuang dalam SE 33/2021 yaitu melarang kegiatan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Menag juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah peringatan Natal tahun 2021 secara sederhana dan tidak perlebihan.

Selain itu, lewat surat edaran tersebut, Yaqut meminta masyarakat agar sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca juga: Kemenkes Siapkan RS hingga Molnupiravir Antisipasi Penyebaran Omicron

Kemudian, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Dan jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia, Kamis siang ini.

Budi meminta masyarakat tetap waspada patuh protokol kesehatan, tapi tidak perlu panik.

"Kami harapkan masyarkat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com