Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Peredaran Narkotika Senilai Rp 338 Miliar

Kompas.com - 16/12/2021, 15:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) menangkap tujuh tersangka dalam tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut keseluruhan uang dan aset dalam ketiga kasus ini berjumlah Rp 338 miliar.

“Jika dijumlahkan mencapai Rp 338 miliar,” kata Rusdi dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12/2021).

Baca juga: Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 513 Miliar

Rusdi menjelaskan, dua kasus merupakan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika jenis ekstasi dan sabu.

Sedangkan, satu kasus lainnya adalah TPPU dengan produksi dan peredaran gelap obat illegal.

“Dari upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dari tiga kasus tersebut telah mengungkap tujuh orang tersangka,” ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Ia menjelaskan, kasus pertama, yakni TPPU melalui peredaran narkoba jenis ekstasi tejadi di Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak tahun 2002 sampai 2017.

Di kasus pertama ini pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial ARW (58).

Baca juga: Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU

Dari kasus pertama ini diamankan uang dalam bentuk deposito dan tabungan dengan jumlah Rp 3.633.045.300. Kemudian diamankan juga Rp 294.900.000.000 dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Kasus kedua beroperasi di Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta dari tahun 2015 sampai September 2021.

Krisno mengatakan, satu orang berinisial HS (39) menjadi tersangka dalam kasus TPPU melalui peredaran narkoba jenis sabu.

Sebanyak Rp. 9.829.300.000 uang dalam bentuk aset tanah, bangunan, serta kendaraan diamankan dari TPPU melalui narkoba jenis sabu ini.

“Banyak berupa tanah dan bangunan, dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba,” tuturnya.

Kasus terakhir terjadi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021 di sekitar Kota Yogyakarta dan Bandung.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Cuci Uang Lewat Bitcoin, PPATK: Modus Baru TPPU

Dari kasus TPPU melalui produksi peredaran obat-obatan ilegal, polisi menangkap 5 tersangka yang berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

Krisno menambahkan sebanyak Rp 26.437.653.283 diamankan dalam bentuk uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura dan Rp4.100.000.000 dalam bentuk aset tanah dan kendaraan mobil.

“Ada lima tersangka sebagai pihak pihak yang dapat utang paling besar dari transaksi gelap peredaran obat ilegal tersebut,” ungkapnya.

Semua tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com