JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai pemberitaan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela bersama suaminya Ahmad Dhani dan anak-anaknya tidak menjalankan karantina sepulang dari luar negeri.
Seorang warganet yang tidak diketahui namanya mengungkap, Mulan dan keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.
Selang tujuh hari, tepatnya 9 Desember 2021, terungkap bahwa Mulan dan keluarga sudah kembali ke Indonesia dan berada di pusat perbelanjaan kawasan Pondok Indah.
Hal ini menuai kontroversi lantaran menurut aturan, pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Baca juga: Dugaan Mulan Jameela Langgar Karantina dan Revisi Aturan oleh Satgas
Dispensasi karantina
Namun demikian, baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.
Mengacu pada ketentuan itu, karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Tanah Air berlaku 10x24 jam.
"Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," dikutip dari SE.
"Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala pewakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina," lanjutan SE.
Baca juga: Terbit Aturan Baru, Pejabat Bisa Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari
Adapun tempat akomodasi karantina yang dimaksud wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-CHSE Kementerian Kesehatan.
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 juga mengatur, pejabat dalam negeri setingkat eselon satu ke atas boleh melakukan karantina mandiri.
Bahkan, dapat dilakukan pengurangan durasi karantina apabila pejabat memenuhi syarat.
"Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan," demikian bunyi SE.
Ada lima syarat bagi pejabat dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan masa karantina yakni: