Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Mulan Jameela Langgar Karantina dan Revisi Aturan oleh Satgas

Kompas.com - 16/12/2021, 08:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani tengah menjadi sorotan lantaran diduga bisa melaksanakan karantina mandiri sepulangnya dari luar negeri.

Bahkan, publik mempertanyakan apakah Mulan dan keluarganya melaksanakan karantina mandiri, lantaran seorang warganet menyebut Mulan berada di mal tak lama setelah tiba di Indonesia.

Ali Lubis, pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, telah membantah kabar kliennya tidak menjalani karantina.

Baca juga: Polisi Cari Tahu soal Dugaan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani ke Mal Sebelum 10 Hari Karantina

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 tidak disebutkan bahwa pejabat dalam negeri, dalam hal ini anggota DPR, bisa melaksanakan karantina mandiri di kediaman masing-masing setelah melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku, pihaknya memberikan pertimbangan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar bagi pejabat publik dalam negeri berserta rombongannya dalam menjalankan tugas kenegaraan.

"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur misalnya tidak bepergian selama masa karantina," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," sambungnya.

Baca juga: Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela ke Turki untuk Kunjungan Kerja Komisi VII

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, kepergian Mulan Jameela ke Turki dalam rangka kunjungan kerja (kunker) dengan Komisi VII DPR.

Namun, Indra tak menjawab dengan detail dalam rangka apa kunjungan kerja itu. Begitu pula terkait tanggal pasti kepergian Mulan bersama Komisi VII.

"Itu dalam rangka kedinasan kunker LN (Luar Negeri) fungsi pengawasan dan diplomasi parlemen," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Indra mengungkapkan, berdasarkan informasi arah kebijakan umum pengelolaan anggaran (AKUPA) DPR, setidaknya, terdapat 14 anggota dewan, termasuk Mulan, yang kunker ke Turki.

"Yang ikut sesuai AKUPA DPR itu ada 14 anggota,” ungkapnya.

Indra juga mengeklaim bahwa DPR telah melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 perihal kunker Komisi VII ke Turki.

"Iya, karena harus monitor secara periodik dan melaporkan ke Satgas BNPB,” kata Indra.

Aturan karantina direvisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com