JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui tiga Karyawan PT Wijaya Karya bernama Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, dan Sija’dul Jamal di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (14/12/2021).
“Ketiga saksi didalami pengetahuan terkait keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis dan juga terkait dengan peran para saksi dalam proyek dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan enam orang karyawan PT Wijaya Karya Persero sebagai saksi hari ini, Rabu.
Baca juga: KPK Dalami Keikutsertaan PT Wika dalam Lelang Proyek Jalan Lingkar di Bengkalis
Mereka adalah Hadi Triolaksana, Teddy Sitorus, Rachmansyah, Martawi, Ari Mardika Yadi dan Henky Adi Berliano.
Namun, keenam saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi ketidakhadirannya kepada tim Penyidik.
“KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan oleh tim Penyidik,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Dalami Produk yang Digunakan untuk Proyek
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.