KOMPAS.com – Juru Bicara (Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia mempelajari penanganan kasus virus Covid-19 varian Omicron dari tiga negara, yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan.
Ketiga negara tersebut telah menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Namun, saat ini ketiganya menghadapi tantangan Omicron dalam jumlah besar.
Wiku menjelaskan, di Inggris perkembangan data menunjukkan negara ini mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam satu bulan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus.
Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional, yaitu bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib melakukan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) pada hari kedua pascakedatangan. Jika positif, mereka wajib dikarantina 10 hari secara mandiri.
Bagi pelaku perjalanan dengan dosis belum lengkap wajib menjalani karantina 10 hari dan testing di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.
Baca juga: Kemenkes: 76 Negara Laporkan Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Sementara itu, pelaku perjalanan yang berasal dari negara redlist dilarang masuk. Hal yang sama diberlakukan kepada mereka yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal.
Untuk warga negara Inggris yang berasal dari negara redlist, wajib dikarantina 10 hari dengan RT-PCR pada hari pertama dan kedelapan.
"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3.000 kasus yang disebabkan Omicron,” ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Sama seperti di Inggris, di Denmark ancaman Omicron datang saat negara ini mengalami kenaikan kasus. Peningkatan kasus melonjak hampir 2.000 persen dalam 2,5 bulan.
Pemerintah Denmark pun menetapkan sejumlah pembatasan. Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19 tidak wajib melakukan karantina.
Namun, mereka wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksinasi menggunakan Pfizer, Johnson and Johnson, moderna, dan AstraZeneca.
Baca juga: Antisipasi Omicron Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, pelaku perjalanan wajib menyertakan RT-PCR R 3x24 jam sebelum kedatangan, tes antigen atau PCR 1x24 jam pascakedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari dan karantina mandiri.
"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan varian Omicron," lanjutnya mengutip covid19.go.id, Selasa.
Wiku menjelaskan, dibandingkan kondisi negara-negara di Eropa, kondisi Geografis Indonesia memiliki nilai positif dalam menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan.
Dia pun berharap, implementasi kebijakan pencegahan berlapis dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.