Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Masuknya Omicron, Indonesia Pelajari Penanganan Kasus di 3 Negara

Kompas.com - 15/12/2021, 21:19 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Indonesia mempelajari penanganan kasus virus Covid-19 varian Omicron dari tiga negara, yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan.

Ketiga negara tersebut telah menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Namun, saat ini ketiganya menghadapi tantangan Omicron dalam jumlah besar.

Wiku menjelaskan, di Inggris perkembangan data menunjukkan negara ini mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam satu bulan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus.

Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional, yaitu bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib melakukan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) pada hari kedua pascakedatangan. Jika positif, mereka wajib dikarantina 10 hari secara mandiri.

Bagi pelaku perjalanan dengan dosis belum lengkap wajib menjalani karantina 10 hari dan testing di hari kedua dan kedelapan. Proses karantina dilakukan secara mandiri.

Baca juga: Kemenkes: 76 Negara Laporkan Temuan Kasus Covid-19 Varian Omicron

Sementara itu, pelaku perjalanan yang berasal dari negara redlist dilarang masuk. Hal yang sama diberlakukan kepada mereka yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal.

Untuk warga negara Inggris yang berasal dari negara redlist, wajib dikarantina 10 hari dengan RT-PCR pada hari pertama dan kedelapan.

"Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3.000 kasus yang disebabkan Omicron,” ujar Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).

Sama seperti di Inggris, di Denmark ancaman Omicron datang saat negara ini mengalami kenaikan kasus. Peningkatan kasus melonjak hampir 2.000 persen dalam 2,5 bulan.

Pemerintah Denmark pun menetapkan sejumlah pembatasan. Bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19 tidak wajib melakukan karantina.

Namun, mereka wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksinasi menggunakan Pfizer, Johnson and Johnson, moderna, dan AstraZeneca.

Baca juga: Antisipasi Omicron Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, pelaku perjalanan wajib menyertakan RT-PCR R 3x24 jam sebelum kedatangan, tes antigen atau PCR 1x24 jam pascakedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari dan karantina mandiri.

"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif Covid-19 yang diidentifikasi disebabkan varian Omicron," lanjutnya mengutip covid19.go.id, Selasa.

Wiku menjelaskan, dibandingkan kondisi negara-negara di Eropa, kondisi Geografis Indonesia memiliki nilai positif dalam menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan.

Dia pun berharap, implementasi kebijakan pencegahan berlapis dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com