Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Sekolah Semester I Tetap Ada, Mengikuti Kalender Akademik Pemda

Kompas.com - 15/12/2021, 20:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperbaharui aturan terkait libur sekolah dan pengambilan rapor saat Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suharti memastikan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 tetap ada.

"Libur semester satu tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: 7 Aturan Baru Kemendikbud Ristek Soal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor

Suharti mengatakan, sekolah hanya tidak diperkenankan untuk menambah waktu libur saat Hari Raya Natal dan tahun baru (Nataru).

Nantinya, jadwal libur semester I ini diatur oleh pihak pemerintah daerah (pemda).

Ia mengatakan bahwa pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun.

“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," ucap dia. 

Dengan demikian, menurut Suharti, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tertanggal 14 Desember 2021.

Edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Selain itu, Suharti meminta agar pemda memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

"Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," kata Suharti.

Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Dalam surat edaran sebelumnya, Kemendikdbud Ristek sempat mengimbau sekolah tidak menggelar libur sekolah dan menunda pengambilan rapor semester I ke bulan Januari 2022 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Namun, dengan adanya edaran terbaru atau Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2021 ini, ketentuan dalam edaran sebelumnya otomatis dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com