Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kekerasan Seksual, Pemerintah Bakal Perketat Izin Lembaga Pendidikan Berasrama

Kompas.com - 15/12/2021, 19:18 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah bakal memperketat izin untuk pendirian lembaga pendidikan berasrama.

Hal itu merupakan buntut dari kasus kekerasan seksual anak yang kian marak dan menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Dengan Menteri Agama kami mengawal hal ini. Ke depan, mengenai izin-izin pendidikan berasrama akan lebih selektif lagi," kata Bintang seperti dalam keterangan video yang dibagikan kepada awak media, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagaamaan, Cak Imin Minta Pesantren Diawasi Ketat

Bintang mengatakan, pemerintah pun tidak ingin hanya menjadi pemadam kebakaran dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, penyelesaian masalah kekerasan seksual, khususnya pada anak, harus diurai dari hulu atau sumber permasalahan.

"Hulu ini menjadi jauh lebih penting bagaimana pencegahan harus menjadi penyelesaian dari maraknya kasus-kasus ini. Terkait pencegahan, ingin mengajak semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, lembaga agama, kita bersama-sama bagaimana juga sudah membangun komitmen," ujar Bintang.

Untuk diketahui, Herry Wirawan, seorang guru pesantren sekaligus pimpinan pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, diduga memperkosa 13 santriwatinya, bahkan 8 di antaranya telah melahirkan.

Selain itu, ada pula kasus seorang guru agama di Cilacap melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswi sekolah dasar di tempat ia mengajar.

Terkait kasus Herry Wirawan, Bintang mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan luar biasa.

Pasalnya tidak hanya kekerasan seksual, Herry juga telah melakukan eksploitasi anak dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Menag Siapkan 3 Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Bintang pun menambahkan, pelaku harus mendapat hukuman tambahan, yakni hukuman kebiri.

"Karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak lebih dari satu, kemudian dilakukan berkali-kali, statement kami ketika kasus muncul, pelaku harus mendapatkan tambahan hukuman kebiri," ujar Bintang.

"Dan kita juga harapkan, saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com