JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merilis pernyataan sikap atas kedaruratan kekerasan seksual di Tanah Air.
Pengambil kebijakan, dalam hal ini DPR dan pemerintah, diminta segera memenuhi tanggung jawabnya melindungi korban kekerasan seksual.
"Wabilkhusus, kepada DPR RI dan pemerintah agar segera memenuhi amanat konstitusi untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan mewujudkan sistem perlindungan hukum yang memberikan akses keadilan bagi korban," tulis KUPI dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Lingkungan Keagaamaan, Cak Imin Minta Pesantren Diawasi Ketat
KUPI mendesak DPR dan pemerintah membuat sistem yang dapat mencegah berulangnya kekerasan seksual.
DPR dan pemerintah juga diminta menjamin tidak ada kekebalan hukum terhadap pelaku dan mampu mencegah setiap warga menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
"(Rekomendasi) kepada pemerintah untuk secara sungguh-sungguh mengupayakan sistem pendidikan publik untuk membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual," tulis mereka.
Baca juga: Catat, Ini Nomor Aduan apabila Alami Kekerasan Seksual
Terpisah, Komnas Perempuan mengapresiasi sikap ini, termasuk kegiatan istighotsah kubro yang dilakukan KUPI kemarin malam.
"Kegiatan ini memiliki kontribusi penting bagi upaya menguatkan akses korban kekerasan seksual pada hak kebenaran, keadilan dan pemulihan," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Rabu.
Pernyataan sikap ini dirilis KUPI bersama dengan Jaringan Masyarakat Peduli Darurat Kekerasan Seksual, didukung sedikitnya 300 organisasi, komunitas, dan pesantren serta lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.