JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/12/2021).
Yudi merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
“Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Tim Jaksa, kata Ali, akan menunggu penetapan penunjukan Majelis hakim dan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan.
Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim KPK, Yudi Widiana didakwa dengan Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Yudi tengah menjalani masa tahanan setelah divonis sembilan tahun penjara pada Rabu (21/3/2018). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di Kementerian PUPR.
Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng.
Pemberian itu dilakukan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk tahun anggaran 2015. Adapun Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca juga: Berkas TPPU Eks Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Dinyatakan Lengkap
Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, ia juga menerima 214.300 dollar AS dan 140.000 dollar AS.
Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.