Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KSPI: Pemprov DKI Jakarta Janji Revisi UMP 2022 Hari Ini

Kompas.com - 15/12/2021, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta berjanji merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada hari ini, Rabu (15/12/2021).

Menurut Said, janji itu terlontar dalam pertemuan serikat pekerja dengan sejumlah jajaran Pemprov DKI di Balai Kota setelah aksi unjuk rasa pada Rabu (8/12/2021).

"Itu disebut 8 Desember kemarin aksi di Balai Kota. Jadi, 8 Desember kami ketemu kepala dinas dan asisten daerah, menjanjikan paling lambat 15 Desember," ujar Said kepada Kompas.com pada Selasa (14/12/2021) malam.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Surat Massa Buruh ke Anies, Tagih Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Meskipun demikian, Said mengaku bahwa koleganya dari serikat-serikat pekerja tak diberi tahu berapa UMP DKI 2022 setelah revisi nanti, begitu pun dasar hukum yang digunakan Pemprov DKI.

Yang jelas, karena janji inilah, menurut Said, serikat pekerja belum melakukan mogok nasional. Ia menilai, keputusan di Ibukota akan dapat memengaruhi kepala-kepala daerah lain untuk ikut merevisi upah minimum.

"Makanya kita tidak mogok nasional dulu, kita hargai itikad baik gubernur. Tentu daerah lain menunggu Gubernur DKI. Saya berkeyakinan, berdasarkan kebiasaan zaman-zaman dulu, satu gubernur berubah, yang lain ikut berubah. Kalau tidak, jadi persoalan dong, kenapa tidak ikut berubah?" kata dia.

"Harapan kami (UMP DKI 2022 naik) 3,5 hingga 5 persen," tambah Said.

Baca juga: Ketika Anies Kembali Bergabung dalam Demo Buruh, Ikut Kritik UMP DKI dan Terpaksa Teken SK

Kompas.com mengonfirmasi pernyataan Said kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, namun ia belum menanggapi.

Anies dianggap oleh serikat pekerja berjanji pada unjuk rasa 29 November lalu bahwa Pemprov DKI akan merevisi besaran UMP 2022 yang naik terlalu kecil.

Pada unjuk rasa kala itu, Anies memang sempat menemui massa buruh, dan mengaku sepakat bahwa kenaikan UMP terlalu kecil akibat rumus dari pemerintah pusat.

Anies kala itu juga menyampaikan bahwa ia telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Akan tetapi, kepada Kompas.com usai berdialog dengan buruh pada unjuk rasa 29 November lalu, Anies mengaku tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan soal UMP DKI 2022.

SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.

"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situ lah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies.

"Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com