JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, guru dan tenaga pendidik tidak boleh menambah libur pada periode Natal dan tahun baru.
Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, libur bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda).
“Liburnya sesuai kalender (akademik), tidak nambah cuti,” kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kemendikbud: Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda
Adapun Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti pada 14 Desember 2021.
Edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam poin keempat SE itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: 7 Aturan Baru Libur Sekolah Saat Nataru
Kemudian, sekolah diminta tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester I, dan libur sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.
Satuan pendidikan juga diimbau tidak menambah waktu libur selama periode Natal-tahun baru di luar waktu libur semester yang ditetapkan dalam kalender pendidikan.
“Libur akhir semester sesuai kalender pendidikan yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain,” kata Jumeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.