Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minat Ikut Lelang Aset Tommy Soeharto, Begini Caranya

Kompas.com - 15/12/2021, 08:05 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang aset PT Timor Putra Nasional dengan total nilai limit sebesar Rp 2,425 triliun.

Untuk diketahui, nilai limit adalah harga maksimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

PT Timor Putra Nasional (TPN) adalah perusahaan milik putra bungsu Presiden kedua RI Soeharto, yakni Hutama Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Berdasarkan surat pengumuman yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V yang terbit di harian Kompas, Selasa (14/12/2021), aset yang dilelang terdiri atas empat bidang tanah.

Baca juga: Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Pemerintah, Ini Rinciannya...

Untuk melakukan lelang, dibutuhkan uang jaminan sebesar Rp 1 triliun oleh peserta lelang.

Lalu, bagaimana cara mengikuti lelang dari aset-aset Tommy Soeharto tersebut?

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022) dengan batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.

Alamat domain lelang bisa diakses melalui https://www.lelang.go.id

Penjualan lelang atas hasil eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) tersebut bakal dilakukan dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Baca juga: Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar kepada Pemerintah Ditolak

Cara mengikuti lelang seperti dijelaskan pada lelang.go.id adalah sebagai berikut:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id Anda
  • Klik obyek lelang yang ingin Anda beli, Klik Ikut Lelang
  • Centang status keikutsertaan Anda "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum" dan lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini"
  • Klik Ikut Lelang Ini
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran
  • Pegawai KPKNL akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar Anda dapat mengajukan penawaran lelang

"Sebelum mengikuti lelang, peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan melalui rekening VA (Virtual Account) KPKNL Purwakarta sesuai yang tercantum dalam pengumuman selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tulis Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti dalam pengumuman lelang.

Baca juga: Asetnya Disita Pemerintah, Tommy Soeharto Siap Melawan Balik

Karena lelang aset Tommy Soeharto tersebut dilakukan secara closed bidding, peserta diperbolehkan menawar setelah uang jaminan diverifikasi pehabat lelang.

Nilai penawaran tertinggi tidak terlihat, semua peserta mengetahui setelah lelang berakhir dan penawaran ditutup setelah kepada Risalah Lelang diunggah.

Untuk melakukan penawaran lelang, ini yang harus dilakukan:

  • Sign in ke akun Lelang.go.id Anda;
  • Klik Lelang Saya, kemudian klik status lelang;
  • Klik pada lelang yang sedang Anda ikuti;
  • Lakukan penawaran beberapa kali sampai waktu lelang habis.

"Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara," jelas pengumuman tersebut.

Baca juga: Lika-liku Kehidupan Haji Lulung dari Pemulung Jadi Politisi Ulung....

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com