JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan terorisme.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Munarman akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan hari ini, Rabu (15/12/2021).
“Iya (hadir), pukul 09.00,” ujar Alex, saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Sidang Munarman, Dugaan Baiat dan Ajakan Dukung ISIS
Dalam persidangan pekan lalu, jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Ia disebut telah berbaiat kepada Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.
Jaksa menyebut baiat telah dilakukan Munarman sejak 6 Juni 2014 melalui kegiatan di salah satu kampus kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Munarman juga diduga mengajak dan mendukung orang lain untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Menurut jaksa, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah wilayah, yakni Makassar dan Deli Serdang.
Terkait dakwaan, Munarman mengaku bingung karena banyak istilah dan intonasi jaksa yang dianggapnya salah. Ia menuturkan hendak membacakan eksepsinya sendiri.
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” jelas Munarman.
Baca juga: Dakwaan Munarman: Ajak Dukung ISIS hingga Rangkaian Kegiatan Baiat
Jaksa mendakwa Munarman dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian, Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.