Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Dugaan Mafia Pelabuhan Tanjung Priok: Pakai Fasilitas Kemudahan Impor untuk Ekspor tapi Barangnya Malah Dijual di Dalam Negeri

Kompas.com - 14/12/2021, 22:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerbitkan surat penyelidikan terkait kasus mafia pelabuhan di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (14/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kasus mafia tanah ini memiliki modus dengan menyalagunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan Tujuan Ekspor (KITE).

“Perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor,” ujar Leonard di keterangan tertulisnya, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Kejaksaan Buka Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan di Tanjung Priok

Seharusnya, kemudahan impor melalui KITE atau tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan devisa negara.

Leonard pun menjelaskan kasus mafia pelabuhan ini terkait berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor sejumlah perusahaan ekspor-impor.

Menurut dia, kejadian ini juga diduga terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan 2021.

Perusahaan itu, kata dia, tidak dikenakan bea masuk impor berupa garmen.

Kemudian barang tersebut harus diolah menjadi produk jadi dan diekspor kembali sehingga negara mendapatkan pendapatan melalui hasil ekspor tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung: Tindak Tegas Oknum Aparat yang Sokong Mafia Pelabuhan

Kendati demikian, perusahaan itu tidak melakukan ekspor dan hanya menjual garmen di Indonesia atau pasar dalam negeri.

“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan,” tulis dia.

Surat Kepala Kejati DKI Jakarta terkait kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 terkait dengan masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com