JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Wijaya Karya Persero dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui Administrasi Dokumen Tender PT Wasco Heru Kuntjoro dan Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction Wayan Sumertha sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (13/12/2021).
“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Dalami Produk yang Digunakan untuk Proyek
Berdasarkan agenda, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lima orang karyawan PT Wijaya Karya Persero sebagai saksi.
Mereka adalah Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga dan Ahmad. Namun, kelimanya tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
“Para saksi tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Baca juga: KPK Eksekusi Makmur, Penyuap Eks Bupati Bengkalis ke Lapas Pekanbaru
Ke-10 orang yang dijadikan tersangka kasus ini terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.