JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Lino.
Menurut hakim, ada hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis RJ Lino tersebut.
“Hal yang memperberat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman RJ Lino menurut Majelis Hakim yakni dia dinilai kooperatif selama persidangan dan selama memimpin PT Pelindo II telah membawa keuntungan.
“Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung,” ucap hakim.
“Terdakwa juga belum pernah dipidana sebelumnya,” kata dia.
Dalam perkara ini, RJ Lino dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Baca juga: Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi
RJ Lino dinilai telah merugikan negara senilai Rp 28,82 miliar. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menikmati uang tersebut.
Majelis hakim menilai, kerugian itu karena pengadaan QCC tidak sesuai prosedur dan justru memperkaya perusahaan pengada asal China yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).
Dalam vonis ini, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting oponion di antara majelis hakim.
Perbedaan pendapat itu ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Ia menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.