JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berharap, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dapat memulai tren baru dalam pembangunan sebuah kota yang dilaksanakan secara displin.
"Kita berharap Undang-Undang IKN ini bisa menjadi trend setter cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusu RUU IKN, Selasa (14/12/2021).
Suharso menuturkan, tidak ada yang salah dari masterplan kota-kota di Indonesia selama ini. Ia mencontohkan, masterplan Jakarta pun baik sampai tingkat rencana detil atau detail plan-nya.
Baca juga: Soal Bentuk Pemerintahan IKN, Kepala Bappenas: Kita Ingin Itu Berbeda, Bukan Pemda
Akan tetapi, ia mengakui, pelaksanaan dari masterplan atau detail plan tersebut justru menimbulkan masalah dalam pembangunan sebuah kota.
"Masterplan Jakarta enggak ada yang salah, detail plan-nya juga bagus, yang problem adalah eksekusi pada waktu masterplan dan kemudian detail plan," kata Suharso.
Oleh sebab itu, Suharso menyebutkan, pemerintah telah menyusun rencana induk atau masterplan hingga detail plan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sejak 2019 lalu.
Namun, ia mengakui, salah satu isu yang jadi persoalan adalah apakah masterplan itu melekat dengan UU IKN atau dimuat dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
"Kita ingin ada menghindari rigiditas kalau memang ada satu perubahan terhadap masterplan," ujar Suharso.
Baca juga: Ray Rangkuti Sebut DPR Keliru Jika Ubah Tatib untuk Akomodasi RUU IKN
Di samping itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti belum adanya Undang-Undang Perkotaan di Indonesia.
Ia mengaku sempat mengusulkan Undang-Undang Perumahan dan Undang-Undang Perkotaan ketika menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pemerintah dan DPR kala itu hanya mengesahkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dinilai Suharso belum menjadi jawaban atas persoalan perkotaan.
"Pemukiman itu artInya residential, padahal kota is not only deal with residential, dia juga deal dengan beragam produktivitas dan sebagainya untuk kemasalahatan penduduk kota itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.