Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Perlu Duduk Bersama Urai Persoalan RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 14/12/2021, 16:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk lebih serius dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Pasalnya, Arsul menyadari bahwa DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Pemerintah sendiri diketahui akan mengajukan kembali RUU tersebut ke DPR.

"Memang RUU Perampasan Aset kalau kita lihat dari Proglenas bahkan periode lalu sudah tercantum dalam Prolegnas, dan itu menjadi RUU inisiatif pemerintah," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

"Tapi kemudian di dalam Prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama," lanjut dia.

Dengan duduk bersama, pemerintah dan DPR dapat mencari titik temu persoalan yang menghambat RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas.

Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset

Menurut Arsul, hal-hal mengenai tidak masuknya RUU tersebut memang perlu dibicarakan antara DPR dan pemerintah sebagai penyusun UU.

"Persoalannya ada di mana, keberatannya apa, alasan tidak masuknya apa. Ini saya kira perlu dibicarakan," tuturnya.

Kendati demikian, Arsul menyarankan agar pemerintah dapat berinisiatif melakukan strategi lainnya untuk mensukseskan UU Perampasan Aset.

Salah satu saran Arsul adalah dengan mengadakan forum diskusi antara presiden dan perwakilan 9 fraksi di DPR.

"Ya mudah-mudahan kalau forum itu bisa diselesaikan. Saya sendiri karena bukan anggota Baleg (Badan Legislasi) jadi tidak tahu persis kenapa itu tidak masuk, pasti itu ditanyakan," ucap Arsul.

Sementara itu, Arsul menambahkan bahwa Fraksi PPP bersikap tidak menolak adanya RUU Perampasan Aset.

Namun, pihaknya disebut tetap bakal mengkaji terlebih dahulu seperti apa rancangan undang-undang yang dimaksud.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR

"PPP tidak keberatan dengan RUU. Tentu kami lihat RUU itu, tapi secara prinsip PPP tidak menolak terhadap pengkajian RUU Perampasan Aset," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com