JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, DPR dan pemerintah perlu duduk bersama untuk lebih serius dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pasalnya, Arsul menyadari bahwa DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Pemerintah sendiri diketahui akan mengajukan kembali RUU tersebut ke DPR.
"Memang RUU Perampasan Aset kalau kita lihat dari Proglenas bahkan periode lalu sudah tercantum dalam Prolegnas, dan itu menjadi RUU inisiatif pemerintah," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/12/2021).
"Tapi kemudian di dalam Prolegnas prioritas 2022 tidak masuk, ini tentu perlu pemerintah dan DPR duduk bersama," lanjut dia.
Dengan duduk bersama, pemerintah dan DPR dapat mencari titik temu persoalan yang menghambat RUU Perampasan Aset masuk prolegnas prioritas.
Baca juga: Mahfud Minta Pengertian DPR Pentingnya RUU Perampasan Aset
Menurut Arsul, hal-hal mengenai tidak masuknya RUU tersebut memang perlu dibicarakan antara DPR dan pemerintah sebagai penyusun UU.
"Persoalannya ada di mana, keberatannya apa, alasan tidak masuknya apa. Ini saya kira perlu dibicarakan," tuturnya.
Kendati demikian, Arsul menyarankan agar pemerintah dapat berinisiatif melakukan strategi lainnya untuk mensukseskan UU Perampasan Aset.
Salah satu saran Arsul adalah dengan mengadakan forum diskusi antara presiden dan perwakilan 9 fraksi di DPR.
"Ya mudah-mudahan kalau forum itu bisa diselesaikan. Saya sendiri karena bukan anggota Baleg (Badan Legislasi) jadi tidak tahu persis kenapa itu tidak masuk, pasti itu ditanyakan," ucap Arsul.
Sementara itu, Arsul menambahkan bahwa Fraksi PPP bersikap tidak menolak adanya RUU Perampasan Aset.
Namun, pihaknya disebut tetap bakal mengkaji terlebih dahulu seperti apa rancangan undang-undang yang dimaksud.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR
"PPP tidak keberatan dengan RUU. Tentu kami lihat RUU itu, tapi secara prinsip PPP tidak menolak terhadap pengkajian RUU Perampasan Aset," jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022
"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.