Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Rekomendasikan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden-Kepala Daerah

Kompas.com - 14/12/2021, 14:42 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas merekomendasikan sejumlah kerangka hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilu serentak 2024, salah satunya menghapus ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah.

Direktur Pusako Feri Amsari berpendapat, aturan soal ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan aturan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Problemnya dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, konstitusi mengatur secara tegas bahwa untuk aturan main pencalonan sudah mereka atur secara jelas. Tidak ada ambang batas pencalonan. Nol. Tidak ada ambang batas," kata Feri dalam diseminasi hasil riset nasional yang disiarkan KPU secara daring, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Nasdem Tetap Usulkan Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Pasal 6A Ayat (2) itu berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Menurut Feri, yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 yaitu ambang batas bagi seorang calon presiden dan wakil presiden dapat terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 6A Ayat (3).

Pasal tersebut berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

"Ini yang tidak terbedakan oleh pembentuk UU. Entah sengaja, entah karena kepentingan politik dan tidak terbedakan dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Feri.

"Bahkan ketika Pasal 222 UU 7/2017 disandingkan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD, MK bergeming, tetap dalam posisi menyatakan bahwa itu open legal legacy. Sampai sekarang kami bingung basis teorinya di mana," kata dia.

Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK, Gatot Nurmantyo Minta Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

Sejumlah hal lain yang direkomendasikan Pusako yaitu penghapusan pemilu lima kotak. Pemilu nasional dan lokal untuk memudahkan pemilih memahami calon dan isu yang diajukan calon.

Kemudian, penyederhanaan tahapan dan pemanfaatan teknologi, pembatasan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pengaturan kampanye digital, dan regulasi yang tepat di masa pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com