Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapor Tindak Pidana ke Polisi tetapi Ditolak, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 14/12/2021, 13:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis.

Demikian bunyi Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Baca juga: Viral Cerita Korban Perampokan di Jaktim, Bolehkah Polisi Tolak Laporan Warga?

Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Namun demikian, pada sejumlah kejadian, ditemukan adanya polisi yang menolak laporan warga.

Baru-baru ini, viral cerita warganet yang mengaku laporannya ditolak petugas Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur setelah menjadi korban perampokan.

Alih-alih laporannya diproses, korban mengaku dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM.

Tak hanya itu, menurut korban, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.

Setelah cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.

Baca juga: Kronologi dan Cerita Korban Perampokan di Jaktim Diomeli Polisi Saat Melapor

Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam. Kabar terbaru, anggota kepolisian itu dimutasi.

Propam merupakan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian yang bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan lingkungan di internal Polri.

Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor ke Propam yang kini bisa dilakukan melalui aplikasi "Propam Presisi".

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2021.

Melalui aplikasi Propam Presisi, ini diharapkan kerja-kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga eksternal.

"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.

Baca juga: Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com