Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Menag soal Ibadah Natal, Umat Tak Boleh Lebih dari 50 Persen Kapasitas Ruangan

Kompas.com - 14/12/2021, 13:15 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal.

Dalam SE tersebut, Yaqut meminta kegiatan umat yang melaksanakan ibadah Natal di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," dikutip dari SE yang diterima Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Ibadah Natal

Selain itu, jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dibatasi paling lama pukul 22.00 waktu setempat.

Surat edaran ditandatangani Yaqut pada 12 Desember 2021 sebagai tindak lanjut dari pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Yaqut juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih mengutamakan persekutuan di tengah keluarga.

Kemudian, ia meminta masyarakat sebisa mungkin melaksanakan ibadah Natal di ruang terbuka.

Jika dilaksanakan di gereja, maka dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Baca juga: SE Menag: Masyarakat Diimbau Rayakan Natal secara Sederhana

Yaqut mengatakan, meski PPKM level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada dalam menjalankan aktivitas di tengah pandemi.

Ia menuturkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal.

Aturan Menteri Agama ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal tahun 2021," kata Yaqut, dikutip dari siaran pers, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com