JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, mulai tahun 2022, vaksin Sinovac hanya digunakan untuk kegiatan vaksinasi anak usia 6-11 Tahun.
"Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun," kata Maxi dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (14/12/2021).
Maxi mengatakan, penyuntikan vaksin Sinovac pada anak dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Ia melanjutkan, vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Wamenkes: 58 Juta Dosis Vaksin Disiapkan
"Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Maxi mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.