JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, 15 orang tersangka yang merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.
Adapun uang pelicin itu diberikan seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Robi adalah kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp 3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Periksa Eks Bupati dan Ketua DPRD Muara Enim, KPK Dalami Aliran Dana untuk Perlancar Pengesahan APBD
Adapun lima dari 15 tersangka itu merupakan anggota DPRD aktif. Mereka adalah Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.
Kemudian, 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019. Mereka adalah Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.
Terkait perkara ini, sebelumnya KPK menetapkan 16 orang tersangka.
Alex menyampaikan, kedudukan para tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang melakukan pengawasan atas kinerja bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Menurut Alex, agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, disekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Baca juga: Kasus Pengesahan APBD Muara Enim, KPK Panggil Eks Bupati dan Ketua DPRD
Ahmad Yani, menurut Alex, kemudian memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodasi keinginan Robi Okta Fahlevi dengan kesepakatan adanya pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai nett proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD saat itu.
Terkait pembagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh A Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan para anggota DPRD saat itu agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Alex mengatakan, dengan dimenangkannya Robi Okta Fahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 129 miliar, selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui A Elfin MZ Muhtar melakukan pembagian fee dengan jumlah beragam.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...
“Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp 5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati saat itu) sekitar sejumlah Rp 2,8 miliar,” ucap Alex.
“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.