Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII DPR Dorong Hukuman Penjara dan Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati

Kompas.com - 12/12/2021, 12:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mendorong pemberian hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.

Yandri menilai, tindakan Herry sangat keji, bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat.

"Sekarang kan upaya hukumnya 20 tahun penjara maksimal, ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, harus 20 tahun," kata Yandri dalam sebuah diskusi daring, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: 2 Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung Dikeluarkan dari Sekolah karena Memiliki Bayi

Yandri juga mendorong supaya pelaku dijatuhi hukuman kebiri. Ia menyadari bahwa selama ini hukuman kebiri masih menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.

Namun, ia menilai, hukuman tersebut diperlukan untuk memberi efek jera ke pelaku.

"Jangan kita memaklumi, jangan kita memaafkan. Oleh karena itu kita harus serius," ujar dia.

Tak hanya hukuman bagi pelaku, Yandri menilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk perlindungan, menurut dia, identitas korban tak perlu dipublikasi dan disebarluaskan. Publik tidak perlu tahu nama, tempat tinggal, bahkan foto korban.

Sebaliknya, identitas pelaku harus dipublikasikan secara luas sebagai bentuk hukuman dan supaya masyarakat lebih waspada.

"Kewajiban kitalah untuk sama-sama seiring sejalan pelaku kita hukum seberat-beratnya dan kita terang benderang siapa pelaku ini, boleh itu dipublish, namanya siapa, jangan pakai inisial lagi, fotonya mana, supaya tahu, nggak lagi pakai sembunyi-sembunyi," kata Yandri.

Baca juga: Kasus Guru Perkosa Santriwati, PBNU: Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Akhlak Pesantren

Adapun Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com