Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Berlakukan 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Pengguna Transportasi Umum

Kompas.com - 10/12/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna alat transportasi umum. Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Keempat, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan isolasi tersebut guna mencegah adanya penularan. Begitu pula dengan waktu isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain mengatur syarat perjalanan, dalam Inmendagri Nomor 65, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun jajaran yang dimaksud termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Baca juga: Istana Tegaskan Pelibatan TNI-Polri dalam Komite Covid-19 untuk Ketertiban Masyarakat

Untuk kesiapsiagaan itu, pertama harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum (fasum), fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru

Berlakunya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga bersamaan dengan pencabutan pemberlakukan untuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru tersebut secara resmi menggantikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M

Adapun 6M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen".

Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com