KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan menerapkan empat kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda, baik itu darat, laut, udara, dan kereta api.
Kebijakan tersebut, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Kebijakan pengendalian transportasi pertama yaitu syarat perjalanan domestik,” imbuh Adita seperti dalam dimuat dalam laman covid19.go.id, Kamis (9/11/2021).
Kemenhub, lanjut dia, akan memberlakukan semua pelaku perjalanan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M
Adapun persyaratan itu di antaranya adalah kartu vaksin, hasil negatif polymerase chain reaction (PCR) atau antigen, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Persyaratan tersebut nantinya akan dituangkan dalam sebuah surat edaran yang diterbitkan dalam waktu dekat," ucap Adita.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.
Untuk kebijakan kedua, Adita menjelaskan, pihaknya akan melakukan penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi.
Baca juga: Aturan Umum Pengendalian Mobilitas Transportasi di Libur Nataru
Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kata Adita, kebijakan akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan World Health Organization (WHO).
“Kebijakan setiap daerah akan bervariasi tergantung pada level PPKM dan merujuk kepada apa yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) atau surat edaran (SE) Satgas,” imbuhnya.
Untuk kebijakan pengendalian transportasi ketiga, Kemenhub akan memastikan kesiapan operasional angkutan umum selama masa Nataru.
Kesiapan dan kelayakan itu akan dilakukan dengan pengecekan setiap moda melalui ramp check kepada armada yang akan dioperasikan dan pengaturan kapasitas dari masing-masing moda.
Baca juga: Kemenhub: Ada Pembatasan Mobilitas pada Tiap Moda Transportasi Saat Natal-Tahun Baru
“Keempat, Kemenhub melakukan peningkatan pengawasan terhadap catatan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan ketentuan-ketentuan terkait pengendalian transportasi,” ujar Adita.
Dalam pengawasan itu, imbuh dia, pihaknya akan melibatkan kementerian atau lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk pengelola transportasi di Indonesia, baik dalam hal sarana dan prasarana.
Pengelolaan tersebut untuk memastikan semua ketentuan yang nanti akan diterapkan pada masa Nataru supaya bisa dipahami dan diterapkan di lapangan oleh seluruh pihak.