JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa lembaganya terus mengejar pelaku tindak pidana korupsi yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu, disampaikan pelaksana Tugas Juru Bicara KPK merespons keinginan Presiden Joko Widodo agar pelaku korupsi yang masih buron untuk terus dikejar.
“Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Tanggapi Pidato Jokowi di Hakordia, ICW: Yang Harus Berbenah adalah Presiden
Ali menyampaikan, hingga kini setidaknya ada sisa 4 orang DPO yang masih terus dikejar lembaga antirasuah itu untuk segera ditangkap.
Mereka adalah Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kemudian, Suryadi Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Selanjutnya, Izil Azhar terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.
Terakhir, Kirana Kotama terkait dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Bicara Pemberantasan Korupsi
“Ada sisa sekitar 4 orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan 3 DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” ucap Ali.
Kendati demikian, KPK memastikan bahwa setiap informasi yang masuk terkait keberadaan para DPO akan langsung ditindak lanjuti.
“Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@ kpk.go.id atau call center 198,” ucap Ali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait pengembalian aset tindak pidana.
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengejaran buron-buron pelaku korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.
Baca juga: Jokowi: Kita Harus Sadar Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik
"Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata dia.