JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar kepada tim jaksa KPK pada Kamis (9/12/2021).
Keduanya merupakan tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
"Setelah tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS (Apri Sujadi) dkk dan disimpulkan telah lengkap, maka dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Ali menyampaikan bahwa penahanan dua tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.
Apri Sujadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.