JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membuat aturan terkait masa libur dan pengambilan rapor anak sekolah dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan dalam Intrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66 Tahun 2021 yang terbit pada Kamis (9/12/2021), aturan terkait pengambilan rapor dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," tulis Inmendagri tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen
Adapun, dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur hal-hal tersebut.
Surat edaran ini ditandatangani Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti pada Rabu (1/12/2021).
Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kemendikbud Ristek juga mengimbau kepala sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor tahun ajaran 2021-2022 pada Januari 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Luhut: Ada Revisi Inmendagri dan SE
Kemudian, semua warga sekolah, termasuk tenaga pendidik, diimbau untuk tidak mudik dan tidak diperbolehkan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru.
"Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.