JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya kerja sama Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dengan beberapa pihak untuk menerima fee dalam bentuk uang terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, (8/12/2021).
Hendra diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) tahun 2016-2018.
Baca juga: Kasus Bupati Nonaktif Bintan, KPK Dalami Penjatahan Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol
"Dikonfirmasi soal dugaan adanya kerja sama tersangka AS (Apri Sujadi) dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian fee dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Selain itu, pada pemeriksaan anggota DPRD Kota Batam tersebut juga didalami mengenai pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan.
Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).
Bupati Bintan nonaktif itu ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih sedangkan Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Kasus Bupati Bintan, KPK Panggil Anggota DPRD Kota Batam
Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.