JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur mesti menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.
Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi Terre mengatakan, pembangunan IKN yang tidak menghormati hak masyarakat adat dapat melanjutkan konflik yang sudah ada.
"Tanpa pengakuan terhadap eksistensi maupun hak asal-usul masyarakat adat ini maka IKN itu rentan melanjutkan konflik yang sudah ada, karena kita tahu bahwa ada kelompok masyarakat adat di sana, di dua kabupaten ini yang hak-haknya perlu dihormati," kata Erasmus dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta
Untuk itu, Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat.
Ia menegaskan, pembentukan RUU IKN harus memperhatikan kelompok masyarakat yang hidupnya akan terpengaruh oleh keberadaan ibu kota negara.
"Barangkali ada konflik di sana sini, tapi menurut saya konsultasi itu satu-satunya cara untuk kita mempertemukan kepentingan untuk kita rumuskan bersama-sama," ujar Erasmus.
Erasmus pun menyampaikan, terdapat sejumlah aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat dengan keberadaan ibu kota baru.
Baca juga: Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?
Pertama, Erasmus menyoroti status hak atas wilayah ruang hidup masyarakat karena perusahaan yang mengelola tanah di sana tidak pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat untuk mengelola tanah.
"Itulah sebabnya dari sisi masyarakat adat, status tanah-tanah itu sebetulnya masih dalam konflik. Ini yang menurut saya perlu dipertimbangkan untuk dibicarakan lebih lanjut," kata dia.
Kedua, Erasmus mengusulkan agar ibu kota baru di Kalimantan TImur dijauhkan posisinya sebagai pusat ekonomi agar tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah secara besar-besaran.
"Nature-nya demikian peralihan hak atas tanah itu, ketika ada suatu keramaian, berpindah tanahnya. Oleh karena itu, RUU ini menurut saya penting juga untuk mengatur jaring pengaman untuk mencegah jangan sampai terjadi peralihan tanah besar-besaraan terhadap pihak ketiga," kata dia.
Ketiga, Erasmus menilai pemindahan ibu kota juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat karena keberadaan ibu kota baru akan menjadi magnet terhadap perpindahan penduduk.
Aspek terakhir, Erasmus mengingatkan agar persoalan lingkungan menjadi pertimbangan dalam pemindahan ibu kota, berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Timur baru-baru ini.
Diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupten Kutai Negara.
Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.