JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Anggito Abimanyu mengusulkan agar ibu kota negara baru di Kalimantan Timur cukup dijadikan pusat pemerintahan, tidak perlu menjadi pusat penggerak ekonomi.
"Visinya menurut saya ya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," kata Anggito, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya
Anggito menuturkan, sebagai pusat pemerintahan, maka ibu kota negara baru hanya diisi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sementara, pusat kegiatan ekonomi sebaiknya tetap berada di Jakarta agar tidak menimbulkan ongkos yang lebih besar serta membuat lingkungan di ibu kota baru rusak akibat banyaknya industri.
"Yang lain enggak usah pindah, jadi ongkos ekonomi enggak mahal dan itu jadi smart city saja cukup, tidak usah pindahkan industri ke sana, nanti malah rusak, jadi pusat pemerintahan dan birokrasi yang efisien," kata dia.
Pria yang kini menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Haji itu menambahkan, apabila pusat kegiatan ekonomi turut diboyong ke Kalimantan Timur, maka ibu kota baru itu dapat bernasib sama seperti Jakarta.
Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta
Padahal, salah satu alasan mengapa ibu kota negara perlu dipindah adalah beratnya beban Jakarta saat ini yang menjadi pusat pemerintahan dan pusat perekonomian sekaligus.
"Kota yang akan dibangun tadi sebagai ibu kota yang modern, yang berkelanjutan, yang berih lingkungan dan sebagainya. Tidak ada industri di situ pak, kalau ada industri, kotanya jadi kotor lagi, jadi ibu kotanya kembali seperti Jakarta," ujar Anggito.
"Pertanyaannya apakah itu yang Bapak-Bapak inginkan, menjadi kota yang komprehensif seperti itu, dalam 20-30 tahun lagi akan jadi kota overload lagi, atau kita maintain kota itu seperti poin tadi modern, berkelanjutan, dan berketahanan," imbuh dia.
Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.
RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.