Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Ibu Kota Negara Baru Cukup jadi Pusat Pemerintahan

Kompas.com - 09/12/2021, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Anggito Abimanyu mengusulkan agar ibu kota negara baru di Kalimantan Timur cukup dijadikan pusat pemerintahan, tidak perlu menjadi pusat penggerak ekonomi.

"Visinya menurut saya ya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," kata Anggito, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Anggito menuturkan, sebagai pusat pemerintahan, maka ibu kota negara baru hanya diisi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara, pusat kegiatan ekonomi sebaiknya tetap berada di Jakarta agar tidak menimbulkan ongkos yang lebih besar serta membuat lingkungan di ibu kota baru rusak akibat banyaknya industri.

"Yang lain enggak usah pindah, jadi ongkos ekonomi enggak mahal dan itu jadi smart city saja cukup, tidak usah pindahkan industri ke sana, nanti malah rusak, jadi pusat pemerintahan dan birokrasi yang efisien," kata dia.

Pria yang kini menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Haji itu menambahkan, apabila pusat kegiatan ekonomi turut diboyong ke Kalimantan Timur, maka ibu kota baru itu dapat bernasib sama seperti Jakarta.

Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Padahal, salah satu alasan mengapa ibu kota negara perlu dipindah adalah beratnya beban Jakarta saat ini yang menjadi pusat pemerintahan dan pusat perekonomian sekaligus.

"Kota yang akan dibangun tadi sebagai ibu kota yang modern, yang berkelanjutan, yang berih lingkungan dan sebagainya. Tidak ada industri di situ pak, kalau ada industri, kotanya jadi kotor lagi, jadi ibu kotanya kembali seperti Jakarta," ujar Anggito.

"Pertanyaannya apakah itu yang Bapak-Bapak inginkan, menjadi kota yang komprehensif seperti itu, dalam 20-30 tahun lagi akan jadi kota overload lagi, atau kita maintain kota itu seperti poin tadi modern, berkelanjutan, dan berketahanan," imbuh dia.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com