JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri, Kamis (9/12/2021) ini.
Mereka dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
Listyo berharap, kehadiran para mantan pegawai KPK ini memperkuat kerja-kerja Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
"Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka memperkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo.
Baca juga: Tak Diundang Pelantikan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Pimpinan KPK: Mereka Orang Bebas..
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK pada hari ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Adapun 44 orang itu merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Para mantan pegawai KPK yang menerima tawaran itu, antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Telah Terima Undangan Pelantikan Jadi ASN Polri
Perekrutan para mantan pegawai KPK itu berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan itu, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya mengikuti proses identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.