Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK-Kejaksaan Tangkap Buron Deni Gumelar yang Rugikan Negara Rp 18,57 Miliar

Kompas.com - 09/12/2021, 16:18 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap terpidana Deni Gumelar pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Deni masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buron setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

“Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

“Akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung,” ucap dia.

Baca juga: Hampir 3 Pekan Jadi DPO Kasus Korupsi Pilkada, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

Setelah ditangkap, kata Ali, Deni dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.

Deni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan MA tersebut, Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.

Deni dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.

Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364 kepada Deni.

Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO

Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO itu melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.

“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com