JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap terpidana Deni Gumelar pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Deni masuk daftar pencarian orang (DPO) alias jadi buron setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.
“Tim mendapatkan informasi dan kemudian bergerak mengintai keberadaan DPO dimaksud yang datang dari Malang menggunakan kereta api,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).
“Akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung,” ucap dia.
Setelah ditangkap, kata Ali, Deni dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk ditahan di Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Deni dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1132 K/PID/2005 tanggal 14 Oktober 2005 yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan MA tersebut, Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Bentonite full aktivasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat tahun 2000/2001.
Deni dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.572.700.646.
Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.445.931.364 kepada Deni.
Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO
Sebelumnya, KPK memfasilitasi pencarian DPO itu melalui rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 15 April 2021.
“Penangkapan DPO ini adalah bentuk sinergi tanpa henti antara KPK dan aparat penegak hukum lain dalam upaya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.