JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menargetkan kajian amendemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 selesai pada April 2022.
Hal itu disampaikan Bambang ketika ditanya mengenai perkembangan wacana amendemen UUD 1945 terkait Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Kami berharap Badan Kajian MPR dan K3, Komisi Kajian Konstitusi bisa menyelesaikannya pada April mendatang," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa pengkajian amendemen terbatas UUD 1945 terus berlangsung.
Menurut Bamsoet, setelah pengkajian selesai, hasilnya akan disampaikan ke seluruh pimpinan MPR.
Selanjutnya, MPR akan menentukan apakah lahirnya PPHN harus melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR), atau Undang-Undang (UU).
"Kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ujar dia.
Sementara itu, apabila diputuskan melalui TAP MPR, maka harus amendemen.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Perlu PPHN, tetapi Tidak Melalui Amendemen UUD 1945
Jika amendemen yang akan diputuskan, lanjut Bamsoet, harus diingat bahwa PPHN hanya akan mengubah atau menambah dua ayat yaitu satu ayat di Pasal 3 dan Pasal 23.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan lain dalam rencana melakukan amendemen UUD 1945, selain melahirkan PPHN.
"Jadi tidak ada pembahasan lain terkait dengan penambahan periodesasi, penambahan kekuasaan MPR, dan lain-lain. Hanya menambah dua ayat di Pasal 3 dan Pasal 23," ujar politikus Partai Golkar itu.
Diketahui, isu amendemen UUD 1945 kembali mencuat beberapa bulan ke belakang.
Baca juga: F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite
Bamsoet sebelumnya menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.
Bamsoet juga mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.
"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.