JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memastikan kelanjutan pendidikan bagi 12 orang santri yang menjadi korban perkosaan oleh seorang guru pesantren di Bandung berinisial HW.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengungkapkan, LPSK menemukan ada anak yang ditolak untuk bergabung ke sekolah karena mereka adalah korban perkosaan.
"Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban," kata Livia usai bertemu Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Belasan Santriwati Korban Perkosaan Oknum Guru Pesantren di Bandung Alami Trauma Berat
Livia menegaskan, hal itu perlu mendapat perhatian karena para korban sebelumnya telah mengikuti pendidikan di pesantren tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat agar para korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan normal.
"Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari," kata Livia.
Di samping itu, Livia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memerhatikan anak-anak yang dilahirkan akibat perkosaan agar tumbuh kembang mereka berjalan dengan baik.
Sebab, anak-anak tersebut lahir dari ibu yang masih berusia belasan tahun yang bisa jadi belum siap menjadi orangtua.
"Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada 8 anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini," kata dia.
Baca juga: Aparat Diingatkan Gunakan 2 Perspektif Ini Saat Tangani Kasus Perkosaan
Diberitakan, seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Bandung, HW, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan yang merupakan anak didiknya sendiri.
Perbuatan HW ini dilakukan sekitar tahun 2016 sampai 2021. Dari belasan korban yang diperkosa, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.
Proses hukum kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Bandung sejak 18 November 2021 lalu.
Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.