JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Munarman menyimak persidangan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.
Berkas dakwaan setebal 65 halaman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga jam. Berbagai dugaan soal keterlibatan Munarman atas tindak pidana terorisme diungkap.
Jaksa menduga keterlibatan Munarman pada tindak pidana terorisme bermula dari pembaiatan pada Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sejak tahun 6 Juni 2014.
Pembaiatan diikuti ratusan orang termasuk Munarman di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dengan baiat sumpah setia diikuti terdakwa dan ratusan orang lainnya,” ungkap jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Pernah Ajak Peserta Seminar untuk Dukung ISIS
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pembaiatan dipimpin seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.
Munarman disebut menggalang dukungan untuk ISIS pada sebuah acara seminar di universitas di Sumatera Utara tahun 2015.
Jaksa mengatakan seminar itu diikuti kurang lebih 100 orang. Munarman mengajak audience mendukung ISIS dengan beberapa cara.
Pertama, disebutkannya tidak ada larangan untuk warga Indonesia mendukung ISIS.
Munarman beralasan hal itu sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
Kedua, politik bebas aktif Indonesia membuat warga Indonesia memiliki hak untuk mengakui atau tidak kemerdekaan sebuah bangsa.
“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” kata jaksa.
Ketiga, Munarman menyampaikan di depan peserta seminar bahwa hanya pejuang ISIS yang membantu penderitaan umat Muslim di Suriah.
Pesan itu, lanjut jaksa, membuat peserta seminar makin bersimpati untuk mendukung ISIS.