Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbaikan UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hanya Parsial pada Proses Pembentukan

Kompas.com - 08/12/2021, 17:35 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum Lembaga Konstitusi dan Demokrasi atau Kode Inisiatif, Violla Reininda mengkhawatirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpotensi hanya direvisi secara parsial dalam proses pembentukan.

Adapun revisi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

"Dalam pandangan kami, sangat potensial UU Cipta Kerja ini dilakukan perbaikan secara parsial saja pada aspek pembentukan," kata Violla dalam diskusi daring, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: DPR Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022, Revisi UU Cipta Kerja Masuk Daftar Kumulatif Terbuka

Violla melanjutkan, apabila dilihat dari segi subtansi pertimbangan hukum MK juga banyak menitikberatkan pada persoalan teknis penggabungan undang-undang atau omnibus law.

Oleh karena itu, ia khawatir jika nantinya pembentuk UU hanya fokus untuk memasukan teknis omnibus law dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Kami mengkhawatirkan yang jadi konsentrasi dari pembentuk undang-undang hanya mengadakan teknik omnibus-nya saja," ujarnya.

Violla juga menyoroti Mahkamah yang hanya memutus satu perkara pengujian formil UU Cipta Kerja menyatakan seluruh perkara uji materi kehilangan obyek.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Adapun Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja kehilangan obyek karena sudah adanya putusan yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Bahkan berbagai penelitian tentang pengujian formil membuktikan juga misalnya di Israel bahwa proses-proses yang cacat formil ini dihasilkan subtansi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan juga konstitusionalitasnya," ujarnya.

"Sayangnya di sini Mahkamah tidak memberikan pesan yang tegas kalau misalnya aspek prosedural dan juga aspek materiil ini berkelindan dan saling mempengaruhi seperti itu," ucap Violla.

Baca juga: Kritik Mahfud, Pakar: Tak Ada yang Membingungkan dalam Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com