JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Purwanto mengatakan, dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tidak ditahan.
Menurut Djoko, keduanya kooperatif.
Adapun kedua tersangka yaitu mantan Direktur Utama Ario Pramadhi dan mantan Vice President Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
"Kalau tidak ditahan saya bilang dia masih kooperatif, walaupun posisinya tersangka," kata Djoko dalam konferensi pers di Bareskirm Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Polri Duga Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT JIP Rp 315 Miliar
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Djoko menuturkan, ada dua perkara yang ditangani penyidik dalam kasus yang melibatkan PT JIP ini.
Pertama, pembangunan menara telekomunikasi oleh PT JIP tahun 2015-2018. Kedua, pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
Baca juga: KPK Serahkan Kasus Pembangunan Infrastruktur di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke Polri
Dia mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh PT JIP mencapai Rp 315 miliar. Namun, jumlah kerugian secara pasti masih dalam proses penghitungan.
"Secara fixed (pasti) tentang kerugian kami masih memproses. Dugaannya sekitar Rp 315 miliar," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.